pages

Senin, 27 November 2017

Sejarah Perkembangan Mazhab

Sejarah Perkembangan Mazhab
Menurut riwayat, para muta’ashib (orang-orang yang ta’asub) kepada salah satu dari mazhab mulai mendengung-dengungkan seruan agar segenap umat Islam wajib bertaqlid kepada mazhab adalah pada abad ke-empat hijriah.
Namun demikian sebenarnya benih-benih mazhab telah dimulai sejak abad pertama hijriah, yakni di masa para sahabat, terdapat beberapa sahabat yang menonjol di dalam urusan fiqih, antara lain adalah; Ummul Mu’minin Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dll radhiallahu ‘anhum.
Perkembangan berbagai mazhab, selain didukung oleh fuqaha serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan dukungan dari penguasaan politik. Mazhab Hanafi mulai berkembang ketika Abu Yusuf, murid abu Hanifah diangkat menjadi Qadhi dalam pemerintahan tiga khalifah Abbasiyah: Al-mahdi, Al-hadi, dan Al-Rasyid. Al-Kharaj adalah kitab yang disusun atas permintaan khalifah Al-Rasyid dan kitab ini adalah rujukan pertama rujukan Hanafi.
Mazhan Mal;ik berkembang di khalifah timur atas dukungan al-Mansyur dan di khalifah barat atas dukungan Yahya Ibnu Yahya ketika diangkat menjadi Qadhi oleh para khalifah Andalusia. Di Afrika, Al-Mu’iz Badis mewajibkan seluruh penduduk untuk mengikuti Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’I membesar di Mesir ketika Shalahuddin al-Ayubi merebut negeri itu. Mazhab Hanbali menjadi kuat pada masa pemerintahan Al-Mutawakkil; tidak mengangkat seorang qadhi kecuali dengan persetujuan imam Ahmad Ibnu hambal.

a)      Mazhab Sunni
            Di masa tabi’in tokoh-tokohnya antara lain adalah Said bin Musayyab (W. 94 H), Abu Bakar bin Abdurrahman (W. 95 H), dll. Namun saat itu belum dikenal istilah mazhab, kemudian berkembang pesat pada abad ke-2 hingga ke-4 H, dan dalam periode inilah tampil tokoh-tokoh mujtahid yang paling berpengaruh dalam perkembangan fiqih, selanjutnya mereka dikenal sebagai pendiri dan imam-imam mazhab yaitu :
1.      Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit (80 H – 150 H)
2.      Imam Malik bin Anas ( 93 H – 179 H)
3.      Imam Muhammad bin Iddris as-Syafi;I (150 H – 204 H)
4.      Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H )
      Keempat tokoh tersebut di atas dikenal dengan sebutan; al-Aimmah al-Arba;ah dari kalangan mazhab ahlus sunnah wa al-jamaah (sunni), sebenarnya selain empat imam mazhab tersebut masih ada mazhab beberapa tokoh mazhab sunni namun seiring perjalanan waktu saat ini telah tidsak eksis lagi, antara lain adalah :
1.      Imam Laits bin Sa’ad al-Mishry (94 H – 175 H)
2.      Imam Abdurrahman al-Auza’I (88 H – 157 H)
3.      Imam Daud bin Ali Al-Isfahani az-Dzahiry (202 H – 270 H )
4.      Imam Ibnu Jarir at-Thabari ( 224 H – 310 H )

b)     Mazhab Syi’ah
            Selain para mujtahid dari kalangan sunni juga muncul para mujtahid dari kalangan Syiah, seperti: Imam Zaid Ibn Ali ibn Husein (80 H – 122 H) dan Imam Ja’far As-Shadiq (80 H – 146 H ).
            Syi’ah dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk kepada keturunan Nabi Muhammad saw atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait.
            Menurut Abu Zahrah, syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, syi’ah baru benar-benar muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang Siffin.
    
c)      Mazhab Khawarij
            Yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dlam perang Siffin pada tahun 37H/648M, dengan kelompok Bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.
            Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, kaum khawarij sampai di Harura. Di Harura, kelompok ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.

KESIMPULAN
                                    Demikianlah sejarah lahirnya mazhab dalam Islam, ia adalah fenomena yang normal dan sihat dalam sesuatu ajaran. Shari’ah Islam tidak bersifat Jumud ia akan berkembang mengikuti perubahan zaman, pintu ijtihad senantiasa terbuka bagi para mujtahid bagi menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat Islam. Mazhab dalam Islam bukan sesuatu yang sacral dan harus diikuti dan dipatuhi seratus peratus, ini karena merekan hanya berijtihad dan ijtihad ada yang betul ada yang salah yang mana kedua-duanya tetap mendapat pahala.
            Lahirnya mazhab amat penting setelah wafatnya Rasul saw. Dan para Sahabat r.a, karena setiap ulama mempunyai cara dan metode tersendiri dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah, ulama-ulama yang cukup ilmunya dan berkemampuan untuk mengerti maksud al-Qur’an dan memahami hukum yang terkandung didalamnya, ul;ama seperti ini tidak banyak, mereka sangat terbilang. Orang awam tidak dapat memiliki ilmu seperti ini, ini terbukti apabila permasalahan agama diserahkan kepada yang bukan ahlinya (ulama) maka setiap orang akan berbeda pendapat dan cenderung untuk menhikat hawa nafsu dalam menafsirkan ayat atau hadith. Oleh sebab itu Nabi besabda “Dan bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar