Sejarah
Perkembangan Mazhab
Menurut riwayat, para muta’ashib
(orang-orang yang ta’asub) kepada salah satu dari mazhab mulai
mendengung-dengungkan seruan agar segenap umat Islam wajib bertaqlid kepada
mazhab adalah pada abad ke-empat hijriah.
Namun demikian sebenarnya benih-benih
mazhab telah dimulai sejak abad pertama hijriah, yakni di masa para sahabat,
terdapat beberapa sahabat yang menonjol di dalam urusan fiqih, antara lain
adalah; Ummul Mu’minin Aisyah, Ibnu
Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dll radhiallahu ‘anhum.
Perkembangan berbagai mazhab, selain
didukung oleh fuqaha serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan
dukungan dari penguasaan politik. Mazhab Hanafi mulai berkembang ketika Abu
Yusuf, murid abu Hanifah diangkat menjadi Qadhi dalam pemerintahan tiga
khalifah Abbasiyah: Al-mahdi, Al-hadi, dan Al-Rasyid. Al-Kharaj adalah kitab
yang disusun atas permintaan khalifah Al-Rasyid dan kitab ini adalah rujukan
pertama rujukan Hanafi.
Mazhan Mal;ik berkembang di khalifah
timur atas dukungan al-Mansyur dan di khalifah barat atas dukungan Yahya Ibnu
Yahya ketika diangkat menjadi Qadhi oleh para khalifah Andalusia. Di Afrika,
Al-Mu’iz Badis mewajibkan seluruh penduduk untuk mengikuti Mazhab Maliki.
Mazhab Syafi’I membesar di Mesir ketika Shalahuddin al-Ayubi merebut negeri
itu. Mazhab Hanbali menjadi kuat pada masa pemerintahan Al-Mutawakkil; tidak
mengangkat seorang qadhi kecuali dengan persetujuan imam Ahmad Ibnu hambal.
a) Mazhab
Sunni
Di
masa tabi’in tokoh-tokohnya antara lain adalah Said bin Musayyab (W. 94 H), Abu
Bakar bin Abdurrahman (W. 95 H), dll. Namun saat itu belum dikenal istilah
mazhab, kemudian berkembang pesat pada abad ke-2 hingga ke-4 H, dan dalam
periode inilah tampil tokoh-tokoh mujtahid yang paling berpengaruh dalam perkembangan
fiqih, selanjutnya mereka dikenal sebagai pendiri dan imam-imam mazhab yaitu :
1.
Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit
(80 H – 150 H)
2.
Imam Malik bin Anas ( 93 H – 179 H)
3.
Imam Muhammad bin Iddris as-Syafi;I (150
H – 204 H)
4.
Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H )
Keempat tokoh tersebut di atas dikenal
dengan sebutan; al-Aimmah al-Arba;ah dari kalangan mazhab ahlus sunnah wa
al-jamaah (sunni), sebenarnya selain empat imam mazhab tersebut masih ada
mazhab beberapa tokoh mazhab sunni namun seiring perjalanan waktu saat ini
telah tidsak eksis lagi, antara lain adalah :
1.
Imam Laits bin Sa’ad al-Mishry (94 H –
175 H)
2.
Imam Abdurrahman al-Auza’I (88 H – 157
H)
3.
Imam Daud bin Ali Al-Isfahani az-Dzahiry
(202 H – 270 H )
4.
Imam Ibnu Jarir at-Thabari ( 224 H – 310
H )
b) Mazhab
Syi’ah
Selain
para mujtahid dari kalangan sunni juga muncul para mujtahid dari kalangan
Syiah, seperti: Imam Zaid Ibn Ali ibn Husein (80 H – 122 H) dan Imam Ja’far
As-Shadiq (80 H – 146 H ).
Syi’ah
dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok,
sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang
spiritual dan keagamaannya selalu merujuk kepada keturunan Nabi Muhammad saw
atau orang yang disebut sebagai ahl
al-bait.
Menurut
Abu Zahrah, syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Ali bin Abi
Thalib. Adapun menurut Watt, syi’ah baru benar-benar muncul ketika berlangsung
peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang Siffin.
c) Mazhab
Khawarij
Yang
dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim), dlam perang Siffin pada tahun 37H/648M, dengan kelompok Bughat
(pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.
Dengan
arahan Abdullah Al-Kiwa, kaum khawarij sampai di Harura. Di Harura, kelompok
ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka
mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
KESIMPULAN
Demikianlah sejarah
lahirnya mazhab dalam Islam, ia adalah fenomena yang normal dan sihat dalam
sesuatu ajaran. Shari’ah Islam tidak bersifat Jumud ia akan berkembang
mengikuti perubahan zaman, pintu ijtihad senantiasa terbuka bagi para mujtahid
bagi menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat Islam. Mazhab dalam
Islam bukan sesuatu yang sacral dan harus diikuti dan dipatuhi seratus peratus,
ini karena merekan hanya berijtihad dan ijtihad ada yang betul ada yang salah
yang mana kedua-duanya tetap mendapat pahala.
Lahirnya mazhab amat penting setelah
wafatnya Rasul saw. Dan para Sahabat r.a, karena setiap ulama mempunyai cara
dan metode tersendiri dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah, ulama-ulama yang
cukup ilmunya dan berkemampuan untuk mengerti maksud al-Qur’an dan memahami
hukum yang terkandung didalamnya, ul;ama seperti ini tidak banyak, mereka
sangat terbilang. Orang awam tidak dapat memiliki ilmu seperti ini, ini
terbukti apabila permasalahan agama diserahkan kepada yang bukan ahlinya
(ulama) maka setiap orang akan berbeda pendapat dan cenderung untuk menhikat
hawa nafsu dalam menafsirkan ayat atau hadith. Oleh sebab itu Nabi besabda “Dan
bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar