IKHTIKAR
(PENIMBUNAN)
A. Keadaan Masyarakat Menengah Kebawah Akibat Ihtikar
Kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan
bahan bakar minyak ataupun gas sangat sering terjadi di Indonesia. Kondisi
demikian bisa menyebabkan harga barang-barang yang langka tersebut melambung
tinggi. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan
hidupnya karena tidak sanggup membeli bahan kebutuhan pokok yang biasa
dikonsumsi. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang buruk pula bagi
perekonomian karena terganggunya mekanisme pasar.
Praktik penimbunan dalam perjalanannya
selama ini selalu mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, terutama
terhadap pihak pemerintah untuk memberantasnya agar harga-harga berbagai bahan
kebutuhan pokok di pasar kembali normal.
Praktik penimbunan sering kali dilakukan
terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau
sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti
minyak dan gas. Praktik penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan
keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama
ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi. Padahal, hukum di negeri
ini tegas melarang adanya penimbunan barang (ihtikar). Bukan hanya hukum
positif, islam pun melarang keras prakti penimbunan barang karena akan
mempersulit urusan orang lain sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
“….
Barang siapa menyusahkan orang lain, kelak di akhirat akan di susahkan oleh
Allah” (HR Bukhari)
Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
ilegal praktik penimbunan terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan orang
banyak ini bisa dibilang sangat besar sekali. Kerugian tersebut paling besar
diterima oleh masyarakat khususnya
masyarakat menengah kebawah selaku konsumen.
Kerugian
yang dialami oleh masyarakat adalah dengan menambah uang belanja guna membeli
berbagai kebutuhan pokok rumah tangganya. Adapun bagi masyarakat dengan tingkat
penghasilan rendah atau masyarakat menengah kebawah tentunya jika tidak
mempunyai uang lebih maka yang bias
dilakukan hanyalah mengurangi tingkat konsuminya karena tidak sanggup membeli
barang-barang pokok yang menjadi kebutuhannya. Hal ini berpenaruh juga dengan
pedagang yang berada di pasar-pasar akan mengalami berkurangnya pendapatan
karena banyak masyarakat tentunya akan mengurangi tingkat konsumsinya melihat
harga-harga yang dijual pedagang begitu tinggi.
Bukan
hanya itu, sebagai akibat dari perbuatan menimbun ini keseimbangan pemerataan
akan kacau dalam tubuh masarakat, karena para tengkulak terus menyedot sebagian
besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas kasihan. Sebagai akibatya maka harga
barang-barang di pasaran akan mengalami kenaikan drastic, dan keadaan pasaran
menjadi guncang karena tidak adanya stabilitas harga barang-barang. Melihat situasi
yang labil ini, masyarakat pun berlomba-lomba melakukan pembelian barang yang
lebih dari kebutuhannya, sekalipun harga barang amat mahal karena takut habis.
Yang menjadi korban utama ialah kaum fakir miski atau masyarakat menengah
kebawah. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan
kemampuan daya beli mereka terbatas. Hal ini tak akan mungkin terjadi
seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan
pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
Antara kaum penimbun dan kaum periba ,
kedua-duana sama saja. Mereka menindas rakyat dengan cara menguasai
kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Hanya saja kaum penimbun lebih terkutuk di
sisi Allah karena dua hal :
1.
Penimbun kebutuhan pikik rakyat dan
barang-barang serupa (seorang ahli fikihh yang bernama Abu Yusuf mengatakan
bahwa segala apa yang membahayakan manusia apabila disimpan/ditimbun itu juga
diharamkan, baik itu berupa bahan pakaian, emas dan padi serta lain
sebagainya), lebih berbahaya dari pada penimbunan yang dilakukan oleh
orang-orang yang suka menjalankan riba, karena kaum periba hanyalah menimbun
uang saja.
2.
Bahaya yang ditimbulkan oleh penimbun
kebutuhan pokok rakyat amatlah fatal, karena seluruh rakyat akan merasakan
penderitaannya. Berbeda dengan rriba, hanya golongan tertentu saja yang
merasakan penindasannya yaitu golongan yang membutuhkan capital.
B.
Penyebab Seseorang atau
Kelompok Melakukan Ihtikar
Penyebab
seseorang melaukan ihtikar karena untuk mendapatkan laba yang sebesar besarnya
sehingga melaukan ihtikar. Seseorang akan menjual barang tersebut ketika barang
tersebut sudah mulai langka dan barang tersebut akan bernilai jual tinggi. Akan
tetapi dalam islam sebagian besar ulama berpendapat bahwa ihtikar tersebut
hukumnya haram. Adapun yang tidak termasuk dalam ihtikar tetapi sering
dilakukan oleh seseorang/kelompok adalah menyimpan bahan pokok yang melimpah
melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual
kembali pada masyarakat, dan orang yang mendapatkan (impor) barang lalu
menjualnya dengan menunggu harga naik. Para pelaku ihtikar mempermainkan barang
yang dibutuhkan masyarakat dan memanfaatkan hartanya untuk membeli barang
kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barangitu tanpa meikirkan
penderitaan masyarakat. Perbuatan ihtikar tersebut merupakan sebuah
penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh
keuntungan pribadi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari
peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih d
hari kiamat. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedh (34). Pada dipanaskannya emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dbakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan
kepada mereka) “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”(35).
Seseorang maupun sekelompok orang
melakukan ihtikar (penimbunan barang) karena banyak faktor. Beberapa
faktor diantaranya menyebabkan ihtikar yang dilakukannya menjadi
dilarang, dan beberapa lainnya, diperbolehkan.
Contoh seseorang melakukan ihtikar yang dilarang:
1. menimbunnya supaya barang tersebut langka
di pasaran dan harganya menjadi naik.
Contoh seseorang melakukan ihtikar yang
diperbolehkan:
1. memasukkan barang dari luar dengan usaha
sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah padanya apakah mau
menjualnya atau menyimpannyal
2.
mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat harga murah lalu
ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya kembali saat itu juga
3.
Orang yang mendatangkan (impor) barang, lalu menjualnya dengan menunggu harga
naik.
4.
Menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya
pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Dari
beberapa contoh di atas, dapat kita ambil bahwa penyebab seseorang melakukan
ihtikar adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam waktu yang lama atau
menyimpan barang-barang yang tidak ada di daerahnya.
Namun demikian keharaman ihtikar harus
memenuhi beberapa ketentuan berikut,
antara lain :
1. Harus diperoleh dengan cara membeli, bukan
hasil panen atau menerima hibah dari orang lain
2. Barang yang ditimbun harus dibutuhkan oleh
masyarakat umum, bukan barang yang dibutuhkan dalam keadaan tertentu atau yang
menjadi konsumsi masyarakat tertentu
3. Barng tersebut dibeli ketika harganya
melonjak tinggi (melebihi harga normal di pasaran), bukan ketika harganya
sedang stabil
4. Ada tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang
lebih tinggi dari harga pasar, bukan untuk konsumsi pribadi atau dijual kembali
dengan harga normal.
C. Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Iktibar
Pihak pemerintah memiliki
peranan yang sangat penting untuk menghentikan praktik ihtikar. Dalam hal ini
pemerintah harus merekomendasikan pelakuihtikâr untuk menjual barang yang
ditimbun yang melibihi kadar kebutuhannya dan keluarganya. Jika rekomendasi ini
tidak diindahkan, maka pemerintah harus memberikan terguran. Jika tindakan
kedua ini juga tidak diindahkan, maka pemerintah berhak untuk menahan dan
memberi sanksi kepada muhtakir(penimbun) sesuai dengan kebijakan
pemerintah. Tindakan ini diupayakan untuk membuat jera
si muhtakir. Di samping itu, pemerintah juga harus memaksamuhtakir untuk
menjual barang timbunannya. Jika perintah ini juga tidak dilaksanakan, maka
hakim (pemerintah) boleh menjual barang timbunan secara paksa dengan harga
standar pasar. Bahkan, jika pemerintah khawatir terhadap terjadinya kelaparan
bagi masyarakat, pemerintah boleh mengambil secara paksa barang yang ditimbun
untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sampai keadaan menjadi stabil.
Dengan catatan, ketika kondisi masyarakat sudah kembali stabil, pihak
pemerintah mengganti barang timbunan milik muhtakir tadi. Sebab,
kondisi darurat hanya memperbolehkan untuk mengambil barang, tetapi tidak
menggugurkan kewajiban untuk dhâman. Sehingga dalam hal ini pemerintah
tetap wajib mengganti barang yang diambilnya.
Ihtikaar merupakan salah
satu praktik ekonomi yang mengandung banyak kecurangan dan ketidakadilan serta
membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa
instrument hukum. Instrument hukum tersebut ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (UU Perdagangan). Didalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan pokok melebihi
jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan
pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas
perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya
penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang
kebutuhan pokok dan/atau bbarang penting. Sanksi yang ditentukan oleh
Undang-Undang tersebut meliputi saksi pidana dan sanksi administrative (berupa
denda penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin0. Sanksi
pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam pasal 133 UU
Pangan dan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan
melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau dengan denda paling
banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan, apabila Pelaku
Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sanksi pidana ini diberikan
kepada Pelaku Usaha (Pangan) dalam 2 (dua) kondisi yang berbeda. Dalam keadaan
Pelaku Usaha Pangan menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal dengan
maksud untuk memperoleh keuntungan, maka dikenangkan sanksi pidana dalam Pasal
133 UU Pangan.
Selanjutnya apabila Pelaku
Usaha menimbun ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu
lintas perdaganga barang, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 107 UU
Perdagangan. Diharakan dengan adanya ancaman pidana ini para Pelaku Usaha tidak
melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang kebutuhan pokok. Sementara
itu, sanksi administrative diberikan apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan mengenai jenis komoditas,
mekanisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah (Pasal 52 Undang-Undang Pangan). Agar sanksi dapat dilaksanakan,
diperlukan peraaturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur mengenai
jenis komoditas, meknisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpanan sebagai
dasar pengenaan sanksi.
Selain
upaya yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi pidana, Pemerintah juga
melaksanaan upaya pre-emptif dan preventif. Upaya pre-emptif dilakukan dengan
menghimbau kepada para Pelaku Usaha untuk tidak melakukan praktik penyimpanan
atau penimbunan barang, sedangkan upaya preventif dilakukan melalui pengawasan
terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok. Pemerintah
(dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan) dan
Pemerintah Daerah terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara
berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan/atau peredaran pangan oleh Pelaku Usaha. Kementerian Pertanian memiliki
pengawas yang diberikan wewenang untuk memantau dan mengevaluasi seluruh tempat
dan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan
pangan (Pasal 110 ayat (1) UU Pangan). Sementara itu, Kementerian Perdagangan
juga memiliki petugas pengawas yang dapat merekomendasikan penarikan barang,
penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan apabila ditemukan bukti
awal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha (Pasal 100 ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) UUPerdagangan). Untuk menangani praktik ihtikar
diperlukan keterlibatan berbagai instansi, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian
Perdagangan, dan Pemerintah Daerah, serta aparat penegakan hukum seperti
Kepolisan dan Kejaksaan. Efektivitas penanganannya akan bergantung pada
koordinasi dan sinergi di antara instansi tersebut. Selain upaya Pemerintah di
atas, Menteri Perdagangan juga telah menyampaikan rancangan peraturan presiden
yang mengatur mengenai jenis komoditi, mekanisme, tata cara, dan jumlah
maksimal penyimpanan pangan pokok dan kebutuhan pokok, dan barang penting oleh
pelaku usahasebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Peraturan presiden
tersebut nantinya akan menjadi alat kontrol untuk menekan dan mengendalikan
harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya beberapa
peraturan perundang-undangan tersebut, praktik ihtikar diharapkan dapat segera
teratasi agar harga barang kebutuhan pokok kembali normal dan masyarakat dapat membeli
semua kebutuhan pokonya.
Simpulan
Seperti yang telah disinggung di atas,
bahwa ihtikar hukumnya haram. Sebab praktik ihtikar ini mengandung kecurangan,
ketidak adilan dan sangat membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Dengan
adanya ihtikar, itu berarti hanya ada satu pihak yang sangat diuntungkan (dan
pihak ini termasuk minoritas) dengan mengorbankan pihak mayoritas. Dan ini
adalah masalah ketidak adilan dalam masalah ekonomi, padahal islam memberikan
porsi yang seimbang antara kepentingan umum (mayoritas) dan kepentingan pribadi
(minoritas). Disamping mengandung ketidak adilan, ihtikar juga menyebabkan
krisis yang sangat fatal dan sangat mengancam stabilitas ekonomi. Ihtikar juga
menyebabkan kesulitan bagi orang lain serta menyempitkan ruang gerak mereka
untuk memperoleh kebutuhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar