pages

Senin, 27 November 2017

IKHTIKAR (PENIMBUNAN)

IKHTIKAR (PENIMBUNAN)

A.      Keadaan Masyarakat Menengah Kebawah Akibat Ihtikar

Kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak ataupun gas sangat sering terjadi di Indonesia. Kondisi demikian bisa menyebabkan harga barang-barang yang langka tersebut melambung tinggi. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak sanggup membeli bahan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang buruk pula bagi perekonomian karena terganggunya mekanisme pasar.
Praktik penimbunan dalam perjalanannya selama ini selalu mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, terutama terhadap pihak pemerintah untuk memberantasnya agar harga-harga berbagai bahan kebutuhan pokok di pasar kembali normal.
Praktik penimbunan sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti minyak dan gas. Praktik penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi. Padahal, hukum di negeri ini tegas melarang adanya penimbunan barang (ihtikar). Bukan hanya hukum positif, islam pun melarang keras prakti penimbunan barang karena akan mempersulit urusan orang lain sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
“…. Barang siapa menyusahkan orang lain, kelak di akhirat akan di susahkan oleh Allah” (HR Bukhari)
Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal praktik penimbunan terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan orang banyak ini bisa dibilang sangat besar sekali. Kerugian tersebut paling besar diterima oleh masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah selaku konsumen.
Kerugian yang dialami oleh masyarakat adalah dengan menambah uang belanja guna membeli berbagai kebutuhan pokok rumah tangganya. Adapun bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah atau masyarakat menengah kebawah tentunya jika tidak mempunyai uang  lebih maka yang bias dilakukan hanyalah mengurangi tingkat konsuminya karena tidak sanggup membeli barang-barang pokok yang menjadi kebutuhannya. Hal ini berpenaruh juga dengan pedagang yang berada di pasar-pasar akan mengalami berkurangnya pendapatan karena banyak masyarakat tentunya akan mengurangi tingkat konsumsinya melihat harga-harga yang dijual pedagang begitu tinggi.
                 Bukan hanya itu, sebagai akibat dari perbuatan menimbun ini keseimbangan pemerataan akan kacau dalam tubuh masarakat, karena para tengkulak terus menyedot sebagian besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas kasihan. Sebagai akibatya maka harga barang-barang di pasaran akan mengalami kenaikan drastic, dan keadaan pasaran menjadi guncang karena tidak adanya stabilitas harga barang-barang. Melihat situasi yang labil ini, masyarakat pun berlomba-lomba melakukan pembelian barang yang lebih dari kebutuhannya, sekalipun harga barang amat mahal karena takut habis. Yang menjadi korban utama ialah kaum fakir miski atau masyarakat menengah kebawah. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan kemampuan daya beli mereka terbatas. Hal ini tak akan mungkin terjadi seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
Antara kaum penimbun dan kaum periba , kedua-duana sama saja. Mereka menindas rakyat dengan cara menguasai kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Hanya saja kaum penimbun lebih terkutuk di sisi Allah karena dua hal :
1.      Penimbun kebutuhan pikik rakyat dan barang-barang serupa (seorang ahli fikihh yang bernama Abu Yusuf mengatakan bahwa segala apa yang membahayakan manusia apabila disimpan/ditimbun itu juga diharamkan, baik itu berupa bahan pakaian, emas dan padi serta lain sebagainya), lebih berbahaya dari pada penimbunan yang dilakukan oleh orang-orang yang suka menjalankan riba, karena kaum periba hanyalah menimbun uang saja.
2.      Bahaya yang ditimbulkan oleh penimbun kebutuhan pokok rakyat amatlah fatal, karena seluruh rakyat akan merasakan penderitaannya. Berbeda dengan rriba, hanya golongan tertentu saja yang merasakan penindasannya yaitu golongan yang membutuhkan capital.

B.       Penyebab Seseorang atau Kelompok Melakukan Ihtikar

                                  Penyebab seseorang melaukan ihtikar karena untuk mendapatkan laba yang sebesar besarnya sehingga melaukan ihtikar. Seseorang akan menjual barang tersebut ketika barang tersebut sudah mulai langka dan barang tersebut akan bernilai jual tinggi. Akan tetapi dalam islam sebagian besar ulama berpendapat bahwa ihtikar tersebut hukumnya haram. Adapun yang tidak termasuk dalam ihtikar tetapi sering dilakukan oleh seseorang/kelompok adalah menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat, dan orang yang mendapatkan (impor) barang lalu menjualnya dengan menunggu harga naik. Para pelaku ihtikar mempermainkan barang yang dibutuhkan masyarakat dan memanfaatkan hartanya untuk membeli barang kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barangitu tanpa meikirkan penderitaan masyarakat. Perbuatan ihtikar tersebut merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih d hari kiamat. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedh (34). Pada dipanaskannya emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dbakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka) “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”(35).
                 Seseorang maupun sekelompok orang melakukan ihtikar (penimbunan barang) karena banyak faktor. Beberapa faktor diantaranya menyebabkan ihtikar yang dilakukannya menjadi dilarang, dan beberapa lainnya, diperbolehkan.
          Contoh seseorang melakukan ihtikar yang dilarang:
1. menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.
Contoh seseorang melakukan ihtikar yang diperbolehkan:
1.  memasukkan barang dari luar dengan usaha sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah padanya apakah mau menjualnya atau menyimpannyal
2. mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat harga murah lalu ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya kembali saat itu juga
3. Orang yang mendatangkan (impor) barang, lalu menjualnya dengan menunggu harga naik.
4. Menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
            Dari beberapa contoh di atas, dapat kita ambil bahwa penyebab seseorang melakukan ihtikar adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu yang lama atau  menyimpan barang-barang yang tidak ada di daerahnya.
Namun demikian keharaman ihtikar harus memenuhi beberapa ketentuan  berikut, antara lain :
1.      Harus diperoleh dengan cara membeli, bukan hasil panen atau menerima hibah dari orang lain
2.    Barang yang ditimbun harus dibutuhkan oleh masyarakat umum, bukan barang yang dibutuhkan dalam keadaan tertentu atau yang menjadi konsumsi masyarakat tertentu
3.    Barng tersebut dibeli ketika harganya melonjak tinggi (melebihi harga normal di pasaran), bukan ketika harganya sedang stabil
4.    Ada tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, bukan untuk konsumsi pribadi atau dijual kembali dengan harga normal.


C.      Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Iktibar

Pihak pemerintah memiliki peranan yang sangat penting untuk menghentikan praktik ihtikar. Dalam hal ini pemerintah harus merekomendasikan pelakuihtikâr untuk menjual barang yang ditimbun yang melibihi kadar kebutuhannya dan keluarganya. Jika rekomendasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah harus memberikan terguran. Jika tindakan kedua ini juga tidak diindahkan, maka pemerintah berhak untuk menahan dan memberi sanksi kepada muhtakir(penimbun) sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tindakan ini diupayakan untuk membuat jera si muhtakir. Di samping itu, pemerintah juga harus memaksamuhtakir untuk menjual barang timbunannya. Jika perintah ini juga tidak dilaksanakan, maka hakim (pemerintah) boleh menjual barang timbunan secara paksa dengan harga standar pasar. Bahkan, jika pemerintah khawatir terhadap terjadinya kelaparan bagi masyarakat, pemerintah boleh mengambil secara paksa barang yang ditimbun untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sampai keadaan menjadi stabil. Dengan catatan, ketika kondisi masyarakat sudah kembali stabil, pihak pemerintah mengganti barang timbunan milik muhtakir tadi. Sebab, kondisi darurat hanya memperbolehkan untuk mengambil barang, tetapi tidak menggugurkan kewajiban untuk dhâman. Sehingga dalam hal ini pemerintah tetap wajib mengganti barang yang diambilnya.
Ihtikaar merupakan salah satu praktik ekonomi yang mengandung banyak kecurangan dan ketidakadilan serta membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa instrument hukum. Instrument hukum tersebut ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Didalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau bbarang penting. Sanksi yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut meliputi saksi pidana dan sanksi administrative (berupa denda penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin0. Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam pasal 133 UU Pangan dan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau dengan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan, apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sanksi pidana ini diberikan kepada Pelaku Usaha (Pangan) dalam 2 (dua) kondisi yang berbeda. Dalam keadaan Pelaku Usaha Pangan menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, maka dikenangkan sanksi pidana dalam Pasal 133 UU Pangan.
Selanjutnya apabila Pelaku Usaha menimbun ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdaganga barang, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Diharakan dengan adanya ancaman pidana ini para Pelaku Usaha tidak melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang kebutuhan pokok. Sementara itu, sanksi administrative diberikan apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan mengenai jenis komoditas, mekanisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpangan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 52 Undang-Undang Pangan). Agar sanksi dapat dilaksanakan, diperlukan peraaturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur mengenai jenis komoditas, meknisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpanan sebagai dasar pengenaan sanksi.
            Selain upaya yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi pidana, Pemerintah juga melaksanaan upaya pre-emptif dan preventif. Upaya pre-emptif dilakukan dengan menghimbau kepada para Pelaku Usaha untuk tidak melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang, sedangkan upaya preventif dilakukan melalui pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan) dan Pemerintah Daerah terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan oleh Pelaku Usaha. Kementerian Pertanian memiliki pengawas yang diberikan wewenang untuk memantau dan mengevaluasi seluruh tempat dan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan (Pasal 110 ayat (1) UU Pangan). Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga memiliki petugas pengawas yang dapat merekomendasikan penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan apabila ditemukan bukti awal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha (Pasal 100 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUPerdagangan). Untuk menangani praktik ihtikar diperlukan keterlibatan berbagai instansi, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah, serta aparat penegakan hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan. Efektivitas penanganannya akan bergantung pada koordinasi dan sinergi di antara instansi tersebut. Selain upaya Pemerintah di atas, Menteri Perdagangan juga telah menyampaikan rancangan peraturan presiden yang mengatur mengenai jenis komoditi,  mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok dan kebutuhan pokok, dan barang penting oleh pelaku usahasebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Peraturan presiden tersebut nantinya akan menjadi alat kontrol untuk menekan dan mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, praktik ihtikar diharapkan dapat segera teratasi agar harga barang kebutuhan pokok kembali normal dan masyarakat dapat membeli semua kebutuhan pokonya.

Simpulan

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa ihtikar hukumnya haram. Sebab praktik ihtikar ini mengandung kecurangan, ketidak adilan dan sangat membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Dengan adanya ihtikar, itu berarti hanya ada satu pihak yang sangat diuntungkan (dan pihak ini termasuk minoritas) dengan mengorbankan pihak mayoritas. Dan ini adalah masalah ketidak adilan dalam masalah ekonomi, padahal islam memberikan porsi yang seimbang antara kepentingan umum (mayoritas) dan kepentingan pribadi (minoritas). Disamping mengandung ketidak adilan, ihtikar juga menyebabkan krisis yang sangat fatal dan sangat mengancam stabilitas ekonomi. Ihtikar juga menyebabkan kesulitan bagi orang lain serta menyempitkan ruang gerak mereka untuk memperoleh kebutuhannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar