pages

Senin, 27 November 2017

Review The One Unlimited Lipstik Super Matte

HALLOOO ORIFLAMERS
Kali ini aku bakalan review produk barunya oriflame nih, yeayy
THE ONE COLOUR UNLIMITED LIPSTIK SUPER MATTE

Sebelumnya aku pernah pakai yang The One Unlimited Matte Lipstik. Dipakai di bibir itu pas bangett, ga bikin bibir kering, lembut banget di bibir, tapi hasilnya matte banget ya.

Okeeee, kembali lagi ke The One Colour Unlimited Lipstik Super Matte.
Kebetulan lipstik aku yang lama itu patah, nahh Oriflame ngeluarin Lipstik Terbarunya dan langsung aku beli. Anyway, aku lebih suka lipstik sih daripada liptint. Apalagi yang matte, aku sukaaaaa hahhaha. Untuk Lipstik yang ini ga jauh beda sama liptik yang matte lipstik. Cuma yang ini lebih tahan lama hingga 11 jam. WOW

Perkenalan dulu ya sama lipstiknya hihi
Ada warna apa aja sih??

Ada 8 warna cantik, yaitu: Nonstop Nude, Perennial Pink, Constant Coral, Forever Fuschia, Sunset Horizon, Eternal Flame, Resolute Red, & Endless Cherry.

Dan cantik-cantik banget.





Klaimnya:

- Tahan 11 Jam
- Extreme Matte Finish
- Extreme Coverage
- Extreme Wear
- Extreme Comfort


Masih sama dengan kemasan lipstick seri The One Colour Unlimited Lipstick yang lainnya.


Memang banyak yang bilang kalau lipstick ini tidak membuat bibir kering, tapi saranku tetap yaa untuk yang bibirnya kering harus pakai lip balm dulu. Tapi, kalau misalnya kamu mau coba membuktikan lipstick ini bikin kering atau nggak, yaa boleh-boleh saja.

Oh, iyaaa pasti kamu juga penasaran kenapa Lipstick ini tidak membuat bibir kita kering walaupun tipenya lipstick matte. Jadi, di dalam lipstick Super matte ini terdapat  infusi LipSoft Moisture Plus Complex yang membuat bibir kita terhidrasi. Cakep bangeet kan. Iyaaa, kamu yang LipstickAddict wajib banget punyaaa lipstick yang satu ini.

Udah dulu yaaa review dari akuuu, see youuu next review....


IKHTIKAR (PENIMBUNAN)

IKHTIKAR (PENIMBUNAN)

A.      Keadaan Masyarakat Menengah Kebawah Akibat Ihtikar

Kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak ataupun gas sangat sering terjadi di Indonesia. Kondisi demikian bisa menyebabkan harga barang-barang yang langka tersebut melambung tinggi. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak sanggup membeli bahan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi. Tentunya hal ini akan memberikan dampak yang buruk pula bagi perekonomian karena terganggunya mekanisme pasar.
Praktik penimbunan dalam perjalanannya selama ini selalu mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, terutama terhadap pihak pemerintah untuk memberantasnya agar harga-harga berbagai bahan kebutuhan pokok di pasar kembali normal.
Praktik penimbunan sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti minyak dan gas. Praktik penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi. Padahal, hukum di negeri ini tegas melarang adanya penimbunan barang (ihtikar). Bukan hanya hukum positif, islam pun melarang keras prakti penimbunan barang karena akan mempersulit urusan orang lain sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
“…. Barang siapa menyusahkan orang lain, kelak di akhirat akan di susahkan oleh Allah” (HR Bukhari)
Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal praktik penimbunan terhadap barang-barang yang menjadi kebutuhan orang banyak ini bisa dibilang sangat besar sekali. Kerugian tersebut paling besar diterima oleh masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah selaku konsumen.
Kerugian yang dialami oleh masyarakat adalah dengan menambah uang belanja guna membeli berbagai kebutuhan pokok rumah tangganya. Adapun bagi masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah atau masyarakat menengah kebawah tentunya jika tidak mempunyai uang  lebih maka yang bias dilakukan hanyalah mengurangi tingkat konsuminya karena tidak sanggup membeli barang-barang pokok yang menjadi kebutuhannya. Hal ini berpenaruh juga dengan pedagang yang berada di pasar-pasar akan mengalami berkurangnya pendapatan karena banyak masyarakat tentunya akan mengurangi tingkat konsumsinya melihat harga-harga yang dijual pedagang begitu tinggi.
                 Bukan hanya itu, sebagai akibat dari perbuatan menimbun ini keseimbangan pemerataan akan kacau dalam tubuh masarakat, karena para tengkulak terus menyedot sebagian besar kekayaan rakyat tanpa mengenal belas kasihan. Sebagai akibatya maka harga barang-barang di pasaran akan mengalami kenaikan drastic, dan keadaan pasaran menjadi guncang karena tidak adanya stabilitas harga barang-barang. Melihat situasi yang labil ini, masyarakat pun berlomba-lomba melakukan pembelian barang yang lebih dari kebutuhannya, sekalipun harga barang amat mahal karena takut habis. Yang menjadi korban utama ialah kaum fakir miski atau masyarakat menengah kebawah. Mereka tak dapat meraih kebutuhan-kebutuhan pokoknya disebabkan kemampuan daya beli mereka terbatas. Hal ini tak akan mungkin terjadi seandainya tidak ada para tengkulak yang memborong semua kebutuhan-kebutuhan pokok, dan mencegahnya dari peredaran.
Antara kaum penimbun dan kaum periba , kedua-duana sama saja. Mereka menindas rakyat dengan cara menguasai kebutuhan-kebutuhan pokok mereka. Hanya saja kaum penimbun lebih terkutuk di sisi Allah karena dua hal :
1.      Penimbun kebutuhan pikik rakyat dan barang-barang serupa (seorang ahli fikihh yang bernama Abu Yusuf mengatakan bahwa segala apa yang membahayakan manusia apabila disimpan/ditimbun itu juga diharamkan, baik itu berupa bahan pakaian, emas dan padi serta lain sebagainya), lebih berbahaya dari pada penimbunan yang dilakukan oleh orang-orang yang suka menjalankan riba, karena kaum periba hanyalah menimbun uang saja.
2.      Bahaya yang ditimbulkan oleh penimbun kebutuhan pokok rakyat amatlah fatal, karena seluruh rakyat akan merasakan penderitaannya. Berbeda dengan rriba, hanya golongan tertentu saja yang merasakan penindasannya yaitu golongan yang membutuhkan capital.

B.       Penyebab Seseorang atau Kelompok Melakukan Ihtikar

                                  Penyebab seseorang melaukan ihtikar karena untuk mendapatkan laba yang sebesar besarnya sehingga melaukan ihtikar. Seseorang akan menjual barang tersebut ketika barang tersebut sudah mulai langka dan barang tersebut akan bernilai jual tinggi. Akan tetapi dalam islam sebagian besar ulama berpendapat bahwa ihtikar tersebut hukumnya haram. Adapun yang tidak termasuk dalam ihtikar tetapi sering dilakukan oleh seseorang/kelompok adalah menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat, dan orang yang mendapatkan (impor) barang lalu menjualnya dengan menunggu harga naik. Para pelaku ihtikar mempermainkan barang yang dibutuhkan masyarakat dan memanfaatkan hartanya untuk membeli barang kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barangitu tanpa meikirkan penderitaan masyarakat. Perbuatan ihtikar tersebut merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredaran. Islam mengancam mereka yang menimbunnya dengan siksa yang pedih d hari kiamat. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedh (34). Pada dipanaskannya emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dbakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka) “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”(35).
                 Seseorang maupun sekelompok orang melakukan ihtikar (penimbunan barang) karena banyak faktor. Beberapa faktor diantaranya menyebabkan ihtikar yang dilakukannya menjadi dilarang, dan beberapa lainnya, diperbolehkan.
          Contoh seseorang melakukan ihtikar yang dilarang:
1. menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.
Contoh seseorang melakukan ihtikar yang diperbolehkan:
1.  memasukkan barang dari luar dengan usaha sendiri pada musim dingin atau musim panas, maka terserah padanya apakah mau menjualnya atau menyimpannyal
2. mendatangkan barang dari kampungnya atau membelinya pada saat harga murah lalu ia menyimpannya karena kebutuhannya, atau ia menjualnya kembali saat itu juga
3. Orang yang mendatangkan (impor) barang, lalu menjualnya dengan menunggu harga naik.
4. Menyimpan bahan pokok yang melimpah melebihi kebutuhan masyarakat. Khususnya pada saat panen, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
            Dari beberapa contoh di atas, dapat kita ambil bahwa penyebab seseorang melakukan ihtikar adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu yang lama atau  menyimpan barang-barang yang tidak ada di daerahnya.
Namun demikian keharaman ihtikar harus memenuhi beberapa ketentuan  berikut, antara lain :
1.      Harus diperoleh dengan cara membeli, bukan hasil panen atau menerima hibah dari orang lain
2.    Barang yang ditimbun harus dibutuhkan oleh masyarakat umum, bukan barang yang dibutuhkan dalam keadaan tertentu atau yang menjadi konsumsi masyarakat tertentu
3.    Barng tersebut dibeli ketika harganya melonjak tinggi (melebihi harga normal di pasaran), bukan ketika harganya sedang stabil
4.    Ada tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, bukan untuk konsumsi pribadi atau dijual kembali dengan harga normal.


C.      Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Iktibar

Pihak pemerintah memiliki peranan yang sangat penting untuk menghentikan praktik ihtikar. Dalam hal ini pemerintah harus merekomendasikan pelakuihtikâr untuk menjual barang yang ditimbun yang melibihi kadar kebutuhannya dan keluarganya. Jika rekomendasi ini tidak diindahkan, maka pemerintah harus memberikan terguran. Jika tindakan kedua ini juga tidak diindahkan, maka pemerintah berhak untuk menahan dan memberi sanksi kepada muhtakir(penimbun) sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tindakan ini diupayakan untuk membuat jera si muhtakir. Di samping itu, pemerintah juga harus memaksamuhtakir untuk menjual barang timbunannya. Jika perintah ini juga tidak dilaksanakan, maka hakim (pemerintah) boleh menjual barang timbunan secara paksa dengan harga standar pasar. Bahkan, jika pemerintah khawatir terhadap terjadinya kelaparan bagi masyarakat, pemerintah boleh mengambil secara paksa barang yang ditimbun untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sampai keadaan menjadi stabil. Dengan catatan, ketika kondisi masyarakat sudah kembali stabil, pihak pemerintah mengganti barang timbunan milik muhtakir tadi. Sebab, kondisi darurat hanya memperbolehkan untuk mengambil barang, tetapi tidak menggugurkan kewajiban untuk dhâman. Sehingga dalam hal ini pemerintah tetap wajib mengganti barang yang diambilnya.
Ihtikaar merupakan salah satu praktik ekonomi yang mengandung banyak kecurangan dan ketidakadilan serta membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah beberapa instrument hukum. Instrument hukum tersebut ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Didalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau bbarang penting. Sanksi yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut meliputi saksi pidana dan sanksi administrative (berupa denda penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin0. Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam pasal 133 UU Pangan dan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau dengan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan, apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sanksi pidana ini diberikan kepada Pelaku Usaha (Pangan) dalam 2 (dua) kondisi yang berbeda. Dalam keadaan Pelaku Usaha Pangan menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, maka dikenangkan sanksi pidana dalam Pasal 133 UU Pangan.
Selanjutnya apabila Pelaku Usaha menimbun ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdaganga barang, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Diharakan dengan adanya ancaman pidana ini para Pelaku Usaha tidak melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang kebutuhan pokok. Sementara itu, sanksi administrative diberikan apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan mengenai jenis komoditas, mekanisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpangan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 52 Undang-Undang Pangan). Agar sanksi dapat dilaksanakan, diperlukan peraaturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur mengenai jenis komoditas, meknisme, tata cara dan jumlah maksimal penyimpanan sebagai dasar pengenaan sanksi.
            Selain upaya yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi pidana, Pemerintah juga melaksanaan upaya pre-emptif dan preventif. Upaya pre-emptif dilakukan dengan menghimbau kepada para Pelaku Usaha untuk tidak melakukan praktik penyimpanan atau penimbunan barang, sedangkan upaya preventif dilakukan melalui pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok. Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan) dan Pemerintah Daerah terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan oleh Pelaku Usaha. Kementerian Pertanian memiliki pengawas yang diberikan wewenang untuk memantau dan mengevaluasi seluruh tempat dan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan (Pasal 110 ayat (1) UU Pangan). Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga memiliki petugas pengawas yang dapat merekomendasikan penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan apabila ditemukan bukti awal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha (Pasal 100 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUPerdagangan). Untuk menangani praktik ihtikar diperlukan keterlibatan berbagai instansi, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah, serta aparat penegakan hukum seperti Kepolisan dan Kejaksaan. Efektivitas penanganannya akan bergantung pada koordinasi dan sinergi di antara instansi tersebut. Selain upaya Pemerintah di atas, Menteri Perdagangan juga telah menyampaikan rancangan peraturan presiden yang mengatur mengenai jenis komoditi,  mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok dan kebutuhan pokok, dan barang penting oleh pelaku usahasebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Peraturan presiden tersebut nantinya akan menjadi alat kontrol untuk menekan dan mengendalikan harga kebutuhan pokok.
Dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, praktik ihtikar diharapkan dapat segera teratasi agar harga barang kebutuhan pokok kembali normal dan masyarakat dapat membeli semua kebutuhan pokonya.

Simpulan

Seperti yang telah disinggung di atas, bahwa ihtikar hukumnya haram. Sebab praktik ihtikar ini mengandung kecurangan, ketidak adilan dan sangat membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Dengan adanya ihtikar, itu berarti hanya ada satu pihak yang sangat diuntungkan (dan pihak ini termasuk minoritas) dengan mengorbankan pihak mayoritas. Dan ini adalah masalah ketidak adilan dalam masalah ekonomi, padahal islam memberikan porsi yang seimbang antara kepentingan umum (mayoritas) dan kepentingan pribadi (minoritas). Disamping mengandung ketidak adilan, ihtikar juga menyebabkan krisis yang sangat fatal dan sangat mengancam stabilitas ekonomi. Ihtikar juga menyebabkan kesulitan bagi orang lain serta menyempitkan ruang gerak mereka untuk memperoleh kebutuhannya.


Sejarah Perkembangan Mazhab

Sejarah Perkembangan Mazhab
Menurut riwayat, para muta’ashib (orang-orang yang ta’asub) kepada salah satu dari mazhab mulai mendengung-dengungkan seruan agar segenap umat Islam wajib bertaqlid kepada mazhab adalah pada abad ke-empat hijriah.
Namun demikian sebenarnya benih-benih mazhab telah dimulai sejak abad pertama hijriah, yakni di masa para sahabat, terdapat beberapa sahabat yang menonjol di dalam urusan fiqih, antara lain adalah; Ummul Mu’minin Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dll radhiallahu ‘anhum.
Perkembangan berbagai mazhab, selain didukung oleh fuqaha serta para pengikut mereka, juga mendapat pengaruh dan dukungan dari penguasaan politik. Mazhab Hanafi mulai berkembang ketika Abu Yusuf, murid abu Hanifah diangkat menjadi Qadhi dalam pemerintahan tiga khalifah Abbasiyah: Al-mahdi, Al-hadi, dan Al-Rasyid. Al-Kharaj adalah kitab yang disusun atas permintaan khalifah Al-Rasyid dan kitab ini adalah rujukan pertama rujukan Hanafi.
Mazhan Mal;ik berkembang di khalifah timur atas dukungan al-Mansyur dan di khalifah barat atas dukungan Yahya Ibnu Yahya ketika diangkat menjadi Qadhi oleh para khalifah Andalusia. Di Afrika, Al-Mu’iz Badis mewajibkan seluruh penduduk untuk mengikuti Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’I membesar di Mesir ketika Shalahuddin al-Ayubi merebut negeri itu. Mazhab Hanbali menjadi kuat pada masa pemerintahan Al-Mutawakkil; tidak mengangkat seorang qadhi kecuali dengan persetujuan imam Ahmad Ibnu hambal.

a)      Mazhab Sunni
            Di masa tabi’in tokoh-tokohnya antara lain adalah Said bin Musayyab (W. 94 H), Abu Bakar bin Abdurrahman (W. 95 H), dll. Namun saat itu belum dikenal istilah mazhab, kemudian berkembang pesat pada abad ke-2 hingga ke-4 H, dan dalam periode inilah tampil tokoh-tokoh mujtahid yang paling berpengaruh dalam perkembangan fiqih, selanjutnya mereka dikenal sebagai pendiri dan imam-imam mazhab yaitu :
1.      Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit (80 H – 150 H)
2.      Imam Malik bin Anas ( 93 H – 179 H)
3.      Imam Muhammad bin Iddris as-Syafi;I (150 H – 204 H)
4.      Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H )
      Keempat tokoh tersebut di atas dikenal dengan sebutan; al-Aimmah al-Arba;ah dari kalangan mazhab ahlus sunnah wa al-jamaah (sunni), sebenarnya selain empat imam mazhab tersebut masih ada mazhab beberapa tokoh mazhab sunni namun seiring perjalanan waktu saat ini telah tidsak eksis lagi, antara lain adalah :
1.      Imam Laits bin Sa’ad al-Mishry (94 H – 175 H)
2.      Imam Abdurrahman al-Auza’I (88 H – 157 H)
3.      Imam Daud bin Ali Al-Isfahani az-Dzahiry (202 H – 270 H )
4.      Imam Ibnu Jarir at-Thabari ( 224 H – 310 H )

b)     Mazhab Syi’ah
            Selain para mujtahid dari kalangan sunni juga muncul para mujtahid dari kalangan Syiah, seperti: Imam Zaid Ibn Ali ibn Husein (80 H – 122 H) dan Imam Ja’far As-Shadiq (80 H – 146 H ).
            Syi’ah dilihat dari segi bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok, sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslimin yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk kepada keturunan Nabi Muhammad saw atau orang yang disebut sebagai ahl al-bait.
            Menurut Abu Zahrah, syi’ah mulai muncul pada akhir masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, syi’ah baru benar-benar muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang Siffin.
    
c)      Mazhab Khawarij
            Yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dlam perang Siffin pada tahun 37H/648M, dengan kelompok Bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.
            Dengan arahan Abdullah Al-Kiwa, kaum khawarij sampai di Harura. Di Harura, kelompok ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.

KESIMPULAN
                                    Demikianlah sejarah lahirnya mazhab dalam Islam, ia adalah fenomena yang normal dan sihat dalam sesuatu ajaran. Shari’ah Islam tidak bersifat Jumud ia akan berkembang mengikuti perubahan zaman, pintu ijtihad senantiasa terbuka bagi para mujtahid bagi menangani permasalahan yang timbul dalam masyarakat Islam. Mazhab dalam Islam bukan sesuatu yang sacral dan harus diikuti dan dipatuhi seratus peratus, ini karena merekan hanya berijtihad dan ijtihad ada yang betul ada yang salah yang mana kedua-duanya tetap mendapat pahala.
            Lahirnya mazhab amat penting setelah wafatnya Rasul saw. Dan para Sahabat r.a, karena setiap ulama mempunyai cara dan metode tersendiri dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah, ulama-ulama yang cukup ilmunya dan berkemampuan untuk mengerti maksud al-Qur’an dan memahami hukum yang terkandung didalamnya, ul;ama seperti ini tidak banyak, mereka sangat terbilang. Orang awam tidak dapat memiliki ilmu seperti ini, ini terbukti apabila permasalahan agama diserahkan kepada yang bukan ahlinya (ulama) maka setiap orang akan berbeda pendapat dan cenderung untuk menhikat hawa nafsu dalam menafsirkan ayat atau hadith. Oleh sebab itu Nabi besabda “Dan bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”.


SEJARAH PERTUMBUHAN MAZHAB

SEJARAH PERTUMBUHAN MAZHAB

A.  Pengertian Mazhab
Menurut bahasa arab, “mazhab” berasal dari kata shighah mazdar mimy yang menunjukkan keterangan tempat dari akar kata fill madhy “dzahaba” yang bermakna pergi. Jadi mazhab itu secara bahasa artinya tempat pergi, yaitu jalan (ath- thariq).
Sedangkan menurut istilah ada beberapa rumusan:
1.      Menurut M Husain Abdullah, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta bebagai kaidah (qawa’id) dan landasan (ushul) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
2.      Menurut A. Hasan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Disini bisa disimpulkan pula bahwa mazhab mencakup; (1) sekumpulan hukum hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan (thariq) yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dalil-dalilnya yang rinci.
Dengan demikian, kendatipun mazhab itu berupa hukum-hukum syariat (fiqh), harus dipahami bahwa mazhab itu sesungguhnya juga mencakup ushul fiqh yang menjadi meode penggalian untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. Artinya, jika kita mengatakan mazhab syafi’i.

B.   Sejarah Munculnya Mazhab Dalam Islam
Sebenarnya mazhab telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hokum dan berlainan tempat. Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yeng telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke Negara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan mazhab di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1.      Perbedaaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an
2.      Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3.      Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu (pendapat)

Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab mazhab dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Setelah berakhirnya masa sahabat yang dilanjutkan dengan masa Tabiin, munculah generasi Tabiit Tabiin. Ijtihad para sahabat dan Tabiin dijadikan suri tauladan oleh generasi penerusnya yang tersebar di berbagai daerah wilayah dan kekuasaan Islam pada waktu itu. Generasi ketiga ini dikenal dengan Tabiit Tabiin.  Didalam sejarah dijelaskan bahwa masa ini dimulai ketika memasuki abad kedua hijriah, di mana islam dipegang oleh Daulah Abbasiyah.
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah The Golden Age. Pada masa itu, umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban, dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Bani Abbas mewarisi imperium besar Bani Ummayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkanoleh Daulah Bani Umayyah yang besar. Periode ini dalam sejarah hukun Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqih Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqih agung yang berjasa mengintergrasikan fiqih Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqih sampai sekarang.

C.   Mazhab yang Masih Berkembang
a.      Mazhab Hanafi (80-150 H.)

Mazhab Hanafi dinisbahkan kepada pengasas mazhab tersebut yaitu Imam Nu’man bin Tsabit al-Kufi al-Hanafi. Beliau lahir di Kufah, Iraq dari keturunan Parsi pada 80 H. dan meninggal 150 H. beliau memulakan kehidupannya sebagai peniaga sutera, akan tetapi berpindah untuk menuntut ilmu dan berguru dengan ulama-ulama terkenal pada masa itu seperti al-Syaikh Humad bin Abi Sulaiman yang telah mewarisi ilmu dari Abdullah bin Mas’ud seorang sahabat yang terkenal dalam bidang fiqih dan Ra’yi. Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Za’id bin Ali Zainal Abidin, Ja’far Al-Sadiq, dll.

Imam Abu Hanifah banyak dikritik ulama selain dikatakan telah mengutamakan pendapat (ra’yu) daripada hadith, hal ini dibantah oleh sebagian ulama bahwa beliau lebih banyak menggunakan pendapatnya sendiri daripada hadith karena pada masa itu penipuan hadith sangat berleluasa dan beliau takut terambil hadith yang palsu.

Manhaj Abu Hanifah dalam fiqih jelas, beliau akan mengembalikan segala persoalan kepada Al-Qur’an kemudian Al-Sunnah lalu Aqwal al-Sahabah yaitu pendapat para sahabat Nabi. Adapun apabila perkara tersebut tidak pernah dibincangkan sebelumnya maka beliau akan berijtihad, yaitu dengan mengikut metode Qiyas dan Istihsan. Ijthad telah dibenarkan sejak zaman Nabi lagi, ketika Rasulullah SAW. mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman beliau bertanya, Bagaimana cara engkau dalam berhukum? , dengan merujuk kepada Kitab Allah, Rasulullah, , bagaimana kalau tidak ada, maka aku akan berijtihad dengan betul. Dalam hadis yang lain Nabi bersabda : Apabila seorang mujtahid berijtihad dan betul ijtihadnya maka dia akan mendapat dua pahala, apabila salah dia akan mendapat satu pahala.

Diantara murid Abu Hanifah yang terkenal adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, merekalah orang yang bertanggung jawab menyebarkan Mazhab Hanafidan memperkuat kedudukan Mazhab tersebut. Adapun kitab-kitab yang terkenal dalam Mazhab Hanafi ialah Kitab al-Kafi oleh imam Muhammad bin Muhammad al-Marwazi dan Kitab al-Mabsut oleh imam Muhammad bin Ahmad al-Sarkhasi. Dengan adanya dukungan ulama-ulama tersebutmaka tersebar luaslah Mazhab Hanafi dan ianya telah menjadi Mazhab resmi bagi Khalifah Osmaniyah di Turki.






Dasar-dasar Mazhab Abu Hanafiah
Abu Hanafiah adalah seorang imam yang terkemuka dalam bidang qiyas dan ihtisan. Beliau menggunakan qiyas dan ihtisan apabila beliau tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunnatur rasul, atau ijma.

Maka dalam memperhatikan jalan-jalan yang ditempuh Abu Hanafiah untuk beristinbat, nyatalah bahwa dasar-dasar hukum fiqih dalam mazhabnya ialah :

1)      Al-kitab
2)      As-Sunnah
3)      Al-Ijma
4)      Al-Qiyas
5)      Al-Ihtisan

     Pada masa sekarang ini mazhab Hanafi adalah Mazhab resmi Negara Mesir, Turki, Syiria, dan Libanon. Dan mazhab inilah yang digunakan sebagian besar penduduk Afghanistan, Pakistan, Turkistan, India, dan Tiongkok. Lebih sepertiga ummat Islam di dunia ini yang menganut Mazhab Hanafi.


b.     Mazhab Maliki (93-179 H.)

            Imam Malik bin Anas al-Asbahi, berasal dari Yaman dan lahir di Madinah, dan tak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk Haji, beliau lebih suka duduk bersebelahan dengan Nabi, walaupun telah ditawarkan utu mendampingi Khalifah di Baghdad. Beliau telah banyak berguru dengan para Tabiin, diantaranya ialah Ibn al-Shihab al-Zuhri, Rabi’ah al-Ra’yi, Yahya ibn Said, Abdul Rahman bin Hurmuz, dll. Beliau belajar dan mengajar di Masjid Nabawi dan diantara  murid beliau adalah Imam Syafi’I, anak Khalifah Harun al-Rasyid yaitu al-Amin dan al-Ma’mun, Abdullah bin Wahb, Abdul Rahman bin al-Qasim, Abul Hasan al-Qurtubi, dll.

            Imam Malik telah menulis sebuah buku yang dinamakan al-Muwatta’. Buku ini mengandungi Hadith-hadith yang Shahih dan Mursal, fatwa sahabat dan pendapat para Tabiin juga mengandungi ijtihad beliau sendiri dalam bentuk Qiyas, Tafsir, dan Tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini merupakan karya terbesar Imam Malikdan merupakan buku pertama dalam ditulis seumpamanya, setelah al-Qur’an dan Hadith. Al-Muwatta’ ingin dijadikan kitab dan mazhab resmi bagi Khalifah Abbasiah masa itu, tetapi Imam  Malik dengan tawadu’ menolak permintaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliaudan menjadi pegangan resmi pemerintah Umawiyyah di Andalus / Spain.

            Dasar-dasar Mazhab Maliki

            Al-qadli ‘iyadl dalam kitab al-Madrik berkata : “Malik mendahulukan Kitabullah menurut tertib samarnya, yakni mendahulukan Nash, kemudian yang Dhahir, kemudian yang Mafhum, sesudah itu beliau berpegang pada as-Sunnah. Dalam hal ini beliau mendahulukan yang mutawatir atas yang masyhur, yang masyhur atas yang ahad, sebagaimana beliau mendahulukan yang nash atas yang dhahir dan yang dhahir atas yang mafhum. Sesudah itu beliau berpegang pada ijma’ baru beliau berpegang pada Qiyas.

            Dalam hal ini Imam Malik tidak terlalu berpegang kepada Qiyasyang diberikan oleh Abu Hanafiah, dan terkadang-kadang beliau mendahulukan amalan ulama-ulama Madinah atas hadis Ahad.

c.     Mazhab al- Syafi’I (150-204 H.)

            Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris al-Syafi’I, mempunyai nasab yang bertemu dengan Rasulullah yaitu dengan datuk beliau yang bernama Abd Manaf. Beliau lahir di Gazzah, Palestina, dan wafat di Mesir. Menimba ilmu di Mekkah sampai berumur 15 tahun dan diberikan izin berfatwa, kemudian beliau pindah ke Madinah berguru dengan Imam Malik sampai wafat, lalu mengembara ke Yaman untuk berguru dengan Yahya bin Hasan murid Imam al-Auza’I, beliau ditangkap pada tahun 184 H. karena didakwa menentang pemerintahan Abbasiyah dan dibawa ke Baghdad disinilah beliau bertemu dengan Imam Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi, beliau terus mengembara untuk belajar dan mengembangkan ilmunya sampailah akhirnya beliau mukim di Mesir pada tahun 199 H dan meninggal pada tahun 204 H.

            Oleh karena Imam Syafi’I banyak mengembara dalam menuntut ilmu maka mazhabnya juga merupakan kombinasi dari beberapa madrasah / pemikiran dan kecenderungan beliaumengambil sikap tengah antara madrasah ahlul hadith (menolak ijtihad-qiyas) dan madrasah ahlul ra’yi (menolak hadis ahad) , beliau tidak menolak hadith ahad yang sahih, dan dan menolak hadith mursal yang bukan oleh kibar Tabiin dan beliau menggunakan metode Qiyas dalam ijtihadnya, ini berarti beliau seorang pro ahlul hadith dalam masa yang sama pro ahlul ra’yi.      

            Beliau adalah seorang ahli hadith yang banyak menghafal hadith dan dalam kaidah fiqihnya hadith adalah sebagai sharih, muqayyid, mufassil, dan mukhassis kepada al-Qur’an, sumber ketiga setelah al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’ dan kemudian aqwal al-Sahabah. Dan yang terakhir adalah Qiyas dengan ini beliau menolak Istislah atau amal ahli madinah.

            Imam Syafi’I menulis buku tentang Usul fiqih, kitabnya ar-Risalah adalah kitab pertama yang membincangkan tentang ilmu itu, dan kitab kedua adalah kitab al-Umm yang khusus membicarakan tentang mazhabnya dalam fiqih. Diantara murid beliau yang tersebar di Iraqdan Mesir adalah: al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, al-Hasan bin Muhammad al-Za’farani, Abu Ali Husein bin Ali al-Karabisi, Isma’il bin Yahya al-Muzni, Abu Ya’kub al-Buwaiti dan Imam Nawawi. Mazhab beliau pernah menjadi mazhab resmi di Mesir dan di Negara-negara Asia.

d.    Mazhab Hanbali (164-241 H.)

            Imam Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad al-Syaibani lahir di Baghdad dan mengembara ke Mekkah, Madinah, Syam, Yaman, dan lain-lain untuk menuntut ilmu dan berguru, dan diantara guru beliau adalah Imam Syafi’I. Beliau amat arif dalam ilmu sunnah, dan berjaya  menghasilkan sebuah Musnad yang mengandungi lebih daripada 40.000 hadith.

            Dalam mazhabnya beliau berpegang pada lima Usul (Kaidah/Methodology) : 1. Nash dari al-Qur’an dan Sunnah, 2. Fatwa sahabat, 3. Ijtihad sahabat yang lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunnah, 4. Mengambil Hadith Mursal dan Dha’if dan lebih diutamakan daripada Qiyas, khususnya dalam hal yang berkaitan fadhail a’mal (sunnat) 5. Qiyas sebagai langkah terakhir.

            Imam Ahmad tidak pernah menulis buku tentang mazhabnya, akan tetapi murid-murid beliau mengumpulkan pendapat-pendapatnya, maka lahirlah buku al-Jami’ oleh Ahmad bin Muhammad al-Khilal dan buku al-Mukhtasar al-Khirqi oleh Abul Qasim Umar bin Husein al-Khirqi dan Sharah buku tersebut oleh Ibn Qudamah al-Maqdisi yang dinamakan al-Mughni. Diantara pengikut beliau ialah Imam Ibn Taymiyah dan Imam Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah.

            Mazhab-mazhab yang telah musnah, diantaranya :
a.       Mazhab al-Auzai
b.      Mazhab al-Zhahiry
c.       Mazhab al-Thabary
d.      Mazhab al-Laitsi


Selasa, 07 November 2017

MANFAAT BELAJAR AKUNTANSI



Manfaaat dan Enaknya Belajar Akuntansi

Sebagian besar orang (bisa saja mahasiswa, siswa, dan orang –orang pada umumnya) menganggap bahwa belajar akuntansi itu sulit, bikin otak pusing, sakit kepala, sampai diplesetkan akuntansi bikin botak kepala :D. banyak juga yang berfikir bahwa belajar akuntansi itu hanya sekedar menghitung uang khayalan (uangnya tidak beneran ada). Tetapi sebenarnya, kalau kita tahu cara atau triknya, belajar akuntansi itu tidak semembosankan dan seseram kata orang-orang tersebut.

Alasan aku memilih belajar akuntansi itu karena aku tertarik di bidang keuangan. Sebenernya ga cuma akuntansi aja sih yg di bidang keuangan, ada juga perbankan, ekonomi, manajemen keuangan dan masih banyak lagi. Tapi aku memilih akuntansi karena aku senang di dunia akuntansi. Akuntansi itu asyik lohh temen-temen, kata guru aku dulu akuntansi ga butuh orang cerdah tetapi butuh orang teliti aja kok, mindah mindahin angka doang hehe. Akuntansi punya sub ilmu yang luas yang membuat ku tertarik untuk menggelutinya.

Belajar akuntansi itu bisa mengasyikkan jika:
1.     Kita mantapkan niat untuk benar-benar ingin menekuni bidang ini.
2.    Kedua, jangan lupa untuk tekun belajar sambil berlatih.
3.   Ketiga, ssering-sering sharing dengan teman-teman dan orang yang lebih tau tentang akuntansi, biar wawasan mengenai akuntansi menjadi lebih luas.
4.    Keempat, Ingat! Ilmu akuntansi itu sangat bermanfaat bagi kita jika kita menguasainya.
5.    Jangan lupa untuk selalu bawa kalkulator (hehehehhe :D)

Manfaat Belajar Akuntansi:
1.     Harus kita ketahui bahwa sepanjang perekonomian suatu negara menggunakan uang sebagai alat pembayaran, maka akuntansi itu sangat berperan penting, karena akuntansi mencatat peristiwa-peristiwa yang bersifat keuangan, jadi jika kita bisa menguasai ilmu akuntansi dengan mantap, kita dapat dengan mudah mendapatkan kesempatan dalam berkarir di bidang ini.
2.    Kita bisa lebih mengenal bagaimana perusahaan bisa menjalankan kegiatannya, khusunya bagian keuangan.
3.      Kita bisa mengelolah sendiri keuangan usaha kita, jika kita mempunyai usaha sendiri.
4.     Dan setiap tahun, banyak perusahaan-perusahaan yng terus membuka lowongan pekerjaan untuk seorang akuntan, jadi masa depan seorang akuntan itu sangat menjanjikan loh.

Anyway,  masih banyak lagi manfaat ilmu akuntansi loh, jadi gimana? Tertarik untuk menggeluti bidang ini? Kalau gue sih, tertarik banget..